11 Juli 2010

5.000 SURAT SUARA PILKADA DINYATAKAN TIDAK SAH

Bengkulu, 7/7 (ANTARA) - Sebanyak 5.000 surat suara yang dicoblos pada pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, pada 3 Juli 2010 dinyatakan tidak sah oleh panitia pemungutan suara karena tidak mengenai atau menembus gambar pasangan calon.

"Kami mendapat laporan ada 5.000 surat suara yang seharusnya sah tetapi ditanyakan tidak sah oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), itu terjadi karena buruknya koordinasi antara penyelenggara pemilu mulai tingkat provinsi hingga PPS," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Benglu Sakroni, Rabu.Ia mengatakan surat suara yang dicoblos tetapi tidak mengenai gambar pasangan calon lain adalah sah sesuai dengan surat edaran KPU nomor 1604/15/IX/2004 yang diterbitkan pada 14 September 2004.

Banyaknya kasus seperti itu akibat dampak proses pencetakan surat suara yang tidak benar.

Misalnya surat suara pilkada provinsi bentuknya sama dengan surat suara Pemilu 2009 atau tidak memberikan alternatif bagaimana cara melipat surat suara.

Apalagi bentuk pelipatan surat suara yang diduga menguntungkan satu dari lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur merupakan instruksi dari anggota KPU Provinsi Bengkulu kepada perusahaan percetakan surat suara di Kudus, Jawa Tengah.

Sementara itu Anggota KPU Provinsi Bengkulu Okti Fitriani mengatakan pihaknya tidak pernah menginstruksikan kepada perusahaan percetakan tentang bentuk lipatan surat suara.

"Kami tidak pernah menginstruksikan bentuk lipatan kertas suara, kalaupun Panwaslu mengatakan itu instruksi anggota KPU berarti itu atas nama pribadi, silahkan usut," katanya.

Terkait pencetakan surat suara dengan satu halaman muka yang memungkinkan terjadinya masalah pencoblosan, menurut Okti itu merupakan salah satu alternatif bentuk surat suara yang sesuai dengan peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009 tentang penetapan norma, standar, prosedur dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ia mengatakan KPU provinsi juga sudah menerbitkan surat edaran kepada KPU kabupaten dan kota hingga tingkat PPS mengenai pencoblosan yang menembus di luar gambar calon dinyatakan sah.

"Bahkan untuk menghindari masalah itu, kami juga sudah menerbitkan surat edaran kepada PPS untuk membuka lebar-lebar kertas suara sebelum diserahkan ke pemilih," katanya.

© Copyright 2011 Perum LKBN Antara Biro Bengkulu . All rights reserved | Contact Us | About Us

Back to TOP